Saling Tantang, Nelayan di Pampangan OKI Habisi Nyawa Tetangganya

oleh

KRSUMSEL.COM, OKIPolres OKI mengungkap kasus pembunuhan di akses jalan PT. WAJ Desa Ulak Depati Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.

Plh Kasat Reskrim Polres OKI Iptu M. Wahyudi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/11) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pelaku berinisial LS (38) alias Unyil yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan. Peristiwa pembunuhan terjadi karena korban yang bernama Ebit menantang keluarga pelaku,” kata Wahyudi saat menggelar pers rilis di Polres OKI, Senin (4/12).

Wahyudi menjelaskan, korban mengirimkan pesan kepada pelaku untuk berkelahi di tempat yang telah ditentukan, yakni di akses jalan PT. WAJ Desa Ulak Depati.

“Terjadi perkelahian antara keduanya dan pelaku berhasil menghabisi nyawa korban di Tempat Kejadian Perkara,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menyebutkan, atas kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sejumlah senjata tajam yang dipakai korban dan pelaku beserta baju korban yang berlumuran darah.

“Kurang dari satu jam pihak Polres dibantu pihak Polsek Pampangan berhasil mengamankan berhasil pelaku,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Untuk motif lebih lanjut, masih kita dalami dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, pelaku LS mengakui telah menghabisi korban. Ia juga menyesal telah menghabisi nyawa korban.

“Saya menyesal dan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ucapnya LS singkat.