Curi Buah Sawit Milik PT. MBI, Warga Babat Supat Muba Terancam 9 Tahun Penjara

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Akibat mencuri buah sawit milik PT. Musi Banyuasin Indah (MBI), warga Desa Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial WK (34) harus mendekam di penjara.

WK diamankan karyawan PT. MBI usai tertangkap tangan mencuri di area perkebunan milik PT. MBI. Lalu WK diserahkan ke Polres Muba, Sabtu (2/12).

Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan membenarkan adanya pengamanan terduga pelaku pencurian buah sawit.

“Terduga pelaku sempat diamankan karyawan PT MBI, kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Muba,” ungkap Dedy, Senin (4/12).

Dedy menambahkan, WK sempat melawan saat ditangkap karyawan yang sedang melakukan patroli di areal perkebunan sawit PT MBI blok 20 Desa Supat Timur.

“Tersangka melakukan perlawanan dengan cara melempar dodos. Meski tidak mengenai, tersangka mencoba kabur dan melarikan diri,” kata Dedy.

Dedy menjelaskan, saat berusaha kabur tersangka terjatuh dan mengeluarkan sebilah parang. Dengan sigap, karyawan perusahaan berhasil mengamankan tersangka.

“WK mengakui akan melakukan pencurian buah sawit di perusahaan tersebut bersama dua orang rekannya. Namun kedua rekannya kabur,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.