Nelayan di Mukomuko Diperbolehkan Tangkap Kapal Pukat Harimau

oleh

Krsumsel.com – Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu memberikan kewenangan kepada nelayan tradisional di Kecamatan Kota Mukomuko untuk menangkap kapal pukat trawl yang melanggar aturan penangkapan ikan.

Langkah ini diambil sebagai tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah nelayan menggunakan kapal pukat trawl atau harimau di perairan setempat.

“Kalau sanksi, mereka kalau memang ada yang melanggar itu silahkan tangkap,”ungkap Warsiman selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko di Mukomuko, Minggu (3/12).

Ia mengatakan, keputusan itu merupakan hasil dari pertemuan antara nelayan modern dan nelayan tradisional yang membahas masalah sengketa batas wilayah tangkapan ikan dan penggunaan alat tangkap yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Baca juga: WN Vietnam jadi Tersangka Penangkapan Ikan Ilegal

Menurut Warsiman, nelayan tradisional dan modern telah sepakat mematuhi batas wilayah tangkapan ikan masing-masing di perairan laut daerah ini. Kesepakatan ini termasuk dalam pengaturan denda dan penegakan aturan yang telah disetujui bersama.

Pada tahun 2013 dan 2017, telah disepakati batas wilayah tangkapan ikan antara nelayan modern di Kecamatan Teramang Jaya dan nelayan tradisional di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.

“Pertemuan terbaru ini bertujuan untuk mempertegas kembali kesepakatan tersebut, demi menghindari konflik berkepanjangan antara kedua kelompok nelayan,”kata Warsiman.

Ia menekankan, pentingnya pertemuan ini untuk menjaga ketertiban dan kerja sama antarnelayan di wilayah Mukomuko. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat mencegah konflik dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan setempat.(net)