Berulang Kali, Ayah Tiri di Muba Rudapaksa Remaja 17 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Perilaku JA (49) seorang warga di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini terbilang bejat. Bagaimana tidak, ia nekat merudapaksa anak tirinya sendiri berinisial NN (17) berulang kali di rumahnya hingga hamil 6 bulan.

Aksi bejat pelaku pun tercium ibu korban, hingga akhirnya JA dilaporkan ke Polsek Sanga Desa dan akhirnya JA dibawa ke Unit PPA Polres Muba, Jumat (1/12).

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto ketika diwawancara kantor berita KRSumsel, membenarkan adanya seorang ayah berinisial JA (49) di Kecamatan Sanga Desa yang tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil 6 bulan.

“Benar, tersangka JA (49) sudah diamankan di Unit PPA Polres Muba. Setelah tersangka dilaporkan isterinya atau ibu korban Jumat lalu,” ungkap Susianto, Minggu (3/12).

Susianto menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan aksi bejatnya pada bulan April 2023 dini hari. Saat korban berbaring di rumah, tersangka langsung menindih korban, kemudian melakukan persetubuhan itu.

Ditegaskan Susianto, bukannya berhenti tersangka kembali dua kali menyetubuhi korban di bulan Mei 2023, hingga korban hamil 6 bulan.

“Hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA Polres Muba didapati bukti yang cukup, lalu ia ditetapkan tersangka pada, Sabtu (2/12) kemarin,” jelasnya.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 3 jo pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tandasnya.