KRSUMSEL.COM, Palembang – Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Kedua pelaku tersebut yakni Dw (36) dan Hn (34). Keduanya diringkus Satres Narkoba unit 4 yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Iptu Dimas, saat berada di dalam rumah Darwin Darmansyah di jalan Seroja pada Rabu (29/11) lalu, sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasatres Narkoba AKBP Mario Ivanry, membenarkan anggotanya unit 4 Satres Narkoba berhasil meringkus dua pelaku pengedar Narkoba.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 14 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat Bruto 3,08 gram dan satu lembar uang tunai 50 ribu rupiah.
“Benar sekali, anggota kita berhasil menangkap dua pelaku pengedar Narkoba. Saat digeledah di dalam rumah tersangka Dw, didapati barang bukti sabu sebanyak 14 paket kecil yang dibungkus plastik klip bening, berat bruto 3,08 gram dan uang tunai 50 ribu,” jelas AKBP Mario, saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu (2/12) .
Untuk barang bukti tersebut, lanjut Mario, ditemukan anggotanya di lantai kamar mandi, yang semuanya dipegang oleh pelaku Dw
“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui Narkoba itu milik keduanya yang hendak diedarkan. Selanjutnya kedua pelaku ini dibawa ke Mapolrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.