Simpan Sabu di Celana Dalam, Residivis di Babat Toman Ditangkap Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Karena menyimpan narkoba jenis sabu di dalam celana dalam, seorang residivis kasus narkoba berinisial KR (42) di Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (29/11) siang.

Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri kepada kantor berita KRSumsel, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang residivis kasus narkoba berinisial KR (42).

“Benar, KR residivis kasus narkoba berhasil kita tangkap. Warga Babat Toman ini diduga pengedar narkoba jenis sabu di lingkungannya,” ujar Heri, Jumat (1/12).

Heri menjelaskan, penangkapan terhadap KR berkat informasi dari masyarakat akan adanya informasi transaksi narkoba di wilayah Talang Bayung, Dusun III, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

“Atas informasi itu, saya perintahkan anggota bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam,” jelas Heri.

Ditambahkan Heri, setelah didapat informasi yang akurat, anggota langsung melakukan penggerebekan.

“Alhasil, berhasil diamankan tersangka KR (42). Disini turut ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket seberat 4,23 gram yang disimpan tersangka di dalam Celana Dalam (CD) miliknya,” tegas Heri.

Lebih lanjut Heri menerangkan, tersangka pun tidak dapat mengelak lagi dan mengakui barang haram itu adalah miliknya. Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

“Tersangka residivis kasus narkoba. Tertangkap di tahun 2016 dan bebas pada tahun 2018 dan tertangkap lagi atas kasus yang sama,” terang Heri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Heri.