Bawa Sabu ke Muba, Dua Warga Jambi Diringkus Polsek Lais

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Atas ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dua orang warga Jambi berakhir di bilik jeruji usai diringkus Unit Reskrim Polsek Lais.

Kedua warga Jambi tersebut yakni, HS (30) dan RM (19). Keduanya ditangkap polisi di jalan umum Dusun IV Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Selasa (28/11) sore.

“HS (30) dan RM (19) kita tangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna, SH kepada awak media, Jumat (1/12).

Perwira dengan tiga balok di bahu itu menjelaskan, sebelum menangkap kedua tersangka, pihaknya terlebih dahulu mendapati informasi akan ada orang luar yang masuk membawa narkoba.

“Lalu, informasi ini kita dalami. Kemudian Saya perintahkan Kanit Reskrim Aipda Aan Febrianto bergerak dan melakukan penyelidikan,” jelas Hendra.

Lanjut Hendra, setelah didapat informasi yang akurat, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak cepat menuju Desa Petaling Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

“Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota melihat sebuah kendaraan bermotor yang melintas yang dikendarai tersangka HS bersama RM. Kemudian, dilakukan pemeriksaan,” terang Hendra.

Hendra menegaskan, dari keduanya petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket sabu seberat 2,60 gram yang disimpan di dalam saku baju HS.

“Kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui barang haram itu adalah milik mereka,” ujarnya.

Guna proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lais. Selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.