Tiga Tersangka Penodong Supir Bus Pariwisata di Monpera Diringkus Polisi

oleh

“Atas perbuatannya ketiga tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP atau Pasal 368 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.