Tiga Tersangka Penodong Supir Bus Pariwisata di Monpera Diringkus Polisi

oleh

Palembang, KRsumsel.com – Gerak cepat, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan terhadap sopir bus pariwisata di belakang Monpera Palembang.

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada korban bernama Ilham Reza Hidayat (25) warga Pekanbaru, di belakang Monpera Palembang, Senin (27/11) sekira pukul 17.00 WIB.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, Abdul Ibrahim alias Baim (43) yang berperan sebagai otak pelaku yang bertugas mengajak korban ke belakang Monpera, mengancam korban dengan senjata api rakitan, serta merampas dompet korban berisi uang tunai Rp1,5 juta.

Tersangka kedua, Yandri Saputra (28) berperan mengancam korban Reza kenek sopir dan Ahmad Aryadi (34) berperan memberikan pisau kepada tersangka Yandri Saputra.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, tidak sampai 1X24 jam ketiga tersangka ditangkap, dua diseputaran Monpera dan satu dirumahnya.

“Saat kita interogasi ketiganya mengakui perbuatannya melakukan curas dan pemerasan terhadap sopir dan kenek bus pariwisata,” ungkapnya.

Menurut Haris Dinzah, untuk kronologis kejadian saat kejadian ada kunjungan pariwisata dari Pekanbaru ke Palembang untuk berwisata di kawasan Monpera dan Jembatan Ampera.

Usai sang sopir memarkirkan bus, lalu sopir dan keneknya turun untuk mencari toilet. Namun begitu keluar dari toilet, salah satu juru parkir menanyakan apakah korban sudah membayar parkir dan dijawab sopir sudah membayar sebesar Rp50 ribu. Tetapi, tersangka ini tidak mau dan meminta Rp75 ribu.

“Karena sopir tidak mau memberikan uang Rp75 ribu, lalu juru parkir dan temannya mengarahkan korban mengajak ketempat untuk aman dieksekusi. Setelah tiba di tempat yang sepi dan aman, tersangka Abdul Ibrahim lalu mengeluarkan senpi rakitan kepada korban ke arah perutnya dan mengancam serta meminta uang dan mengambil dompet korban yang pengakuan korban berisi uang Rp1,6 juta,” jelas AKBP Haris Dinzah, kepada wartawan di aula Mapolrestabes Palembang, Kamis (30/11).

Lanjutnya, tersangka lainnya berinisial Yandri Saputra dengan Ahmad Aryadi berperan mengancam kenek sopir dengan sajam diarahkan dilehernya.

“Senjata api yang digunakan sedang dalam pencarian, karena menurut pengakuan tersangka bahwa senpi tersebut dibuang di Sungai Musi, tersangka Abdul Ibrahim ini juga terlibat perkara di wilayah IB II dan sedang kita proses,” ujarnya.

Lebih jauh AKBP Haris Dinzah mengatakan bahwa ketiga tersangka ini merupakan residivis.