Pelaku Pencurian Ditangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Empat Lawang

oleh

MUBA, KRSUMSEL.com – Akibat melakukan pencurian di PT Indo Bumi Mulia, HA (21) berujung bui. Hal itu usai dirinya ditangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di wilayah Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 04:00 wib.

HA yang merupakan warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang beraksi mencuri di PT Indo Bumi Mulia, yang berlokasi di jalan Wahid Udin No 66 Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Minggu (05/11/2023) siang.

Pelaku masuk ke dalam sebuah kamar karyawan PT Indo Bumi Mulia. Lalu pelaku mengambil sebuah tas milik karyawan yang berisikan uang tunai senilai Rp 19.000.000, -. Atas kejadian ini, korban yang merupakan karyawan PT Indo Bumi Mulia melapor ke Polsek Sekayu.

Plt Kasat Reskrim Poles Muba Iptu Dedy Kurniawan kepada awak media, Rabu (29/11/2023) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian yang beraksi di PT Indo Bumi Mulia pada Minggu (05/11/2023) yang lalu.

Baca juga :Prabowo Belum Cuti pada Hari Kedua Kampanye Pilpres 2024

“Benar, pelaku pencurian berinisial HA (21) berhasil kita tangkap. Ia ditangkap di kawasan kebun duren yang tidak jauh berada dari rumahnya, Senin (27/11/2023), ” jelas Dedy.

Dedy menambahkan, pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat rekaman CCTV atas kejadian itu.

“Ya, dari hasil lidik dan rekaman CCTV mengarah ke tersangka HA yang sudah kita tangkap, ” jelas Dedy.

Dedy menegaskan, tersangka HA juga telah mengakui perbuatannya mencuri.

“Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana, ” pungkasnya.(AS)