DPT Napi di Lapas se-Lampung Capai 6.179 Orang

oleh

Krsumsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menyebutkan, daftar pemilih tetap (DPT) narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di daerah ini mencapai 6.179 orang.

“Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Lampung menerima sebanyak 6.706 DPT awal, tetapi saat ini DPTnya sudah berjumlah 6.179 orang,”kata Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing di Bandarlampung, Rabu (29/11).

Dia mengatakan, saat ini masih ada 981 orang dalam tahap daftar pemilih tambahan atau pemilih pindahan yang sudah terdaftar dalam DPT, namun pindah ke dalam UPT, baik dengan skema mutasi maupun penghuni baru yang sebelumnya terdaftar di luar UPT.

Baca juga: Honda Sport Motoshow Gelar Pameran di PTC Mall

Untuk calon daftar pemilih khusus (DPK) di Lapas dan Rutan di Lampung mencapai sebanyak 1.129 orang, sedangkan warga binaan yang tidak memiliki NIK mencapai sebanyak 160 dan yang belum ada KTP-elektronik sebanyak 443 orang.

“Dengan demikian untuk jumlah keseluruhan warga binaan di Lampung mencapai sebanyak 8.814 orang,”kata dia. Ia menyebutkan, angka DPT awal tersebut belum final karena masih akan terus diajukan baik bersama KPU, Disdukcapil dan lainnya.

“Ini belum final, kami masih ada pergerakan sampai menjelang pemilu, tepatnya mungkin dua minggu menjelang Pemilu 2024 baru akan dapat angka tepat untuk DPT warga binaan,”katanya.

Sorta menambahkan, pihaknya tidak mengizinkan adanya kampanye atau ‘banner’ yang terpasang di dalam Lapas maupun rutan di Lampung. Dasar larangan tersebut, lanjut dia, tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yakni Pasal 70, Pasal 70 ayat 1, dan Pasal 33.

“Tidak dibolehkan karena Lapas dan Rutan ini termasuk tempat khusus (kantor pemerintah) di mana ada warga binaan di bawah naungan kami. Jadi bukan tempat umum. Sementara itu untuk tempat pemungutan suara (TPS) akan disediakan KPU sebanyak 31 TPS di seluruh Lapas dan Rutan,”kata dia.(net)