Muratara, KRsumsel.com – Akibat terlibat kasus pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan, Brigadir Polisi (Brigpol) BR diamanka Sat Propam Polres Muratara.
Brigpol BR diduga telah menganiaya warga berinisial D di Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, pada hari Senin (20/11) pukul 03.00 WIB.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Brigpol BR merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik Polri dan aturan hukum yang mengatur perilaku anggota Kepolisian.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra Polri,” terang I Putu Suryawan, Selasa (28/11).
I Putu Suryawan mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan tersebut terjadi dalam konteks tugas Kepolisian di wilayah Lubuk Rumbai.
“Korban merupakan warga setempat, melaporkan adanya perlakuan tidak semestinya yang dilakukan oleh Brigpol BR,” ujarnya.
Sebagai Wakapolres Muratara, I Putu Suryawan akan menangani kasus tersebut secara tuntas dan transparan.
“Tindakan hukum yang adil akan diterapkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata I Putu Suryawan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa Polres Muratara akan terus menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya demi mewujudkan pelayanan publik yang baik.
Ia juga menjelaskan, kasus tersebut pertama kali mencuat ketika masyarakat Lubuk Rumbai melaporkan adanya tindakan yang tidak sesuai standar operasional oleh Brigpol BR.
Pihak Polres Muratara kemudian melakukan investigasi dan menemukan cukup bukti untuk mengambil tindakan hukum.
I Putu Suryawan menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara aktif melaporkan kejadian ini. Kepolisian akan terus bersikap transparan dan tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto mengatakan, Polres Muratara berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Brigpol BR dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita akan transparan sebagai langkah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap citra kepolisian terkhusus untuk Polres Muratara,” ucapnya singkat.
Untuk Pasal yang disangkakan, Brigpol BR dikenakan Pasal 11 Huruf B, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.