Terdakwa Kasus Korupsi PT. BMU Divonis 5 Tahun 6 Bulan

oleh

Palembang, KRsumsel.com – Direktur Utama PT Baturaja Multi Usaha (BMU) Laurencius Sianipar dan Kabag Keuangan PT.BMU Budi Oktarita masing-masing divonis 5 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Keduanya dihukum akibat terlibat kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN).

Akibat tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.

Keputusan vonis terhadap keduanya dibacakan oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, (28/11).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini PT Semen Baturaja sebesar Rp2,6 miliar.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah menjalani hukuman.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Oktarita dan terdakwa Laurencius dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan,” tegas Majelis Hakim saat bacakan putusan.

Selain dikenakan pidana penjara para terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP).

Uang pengganti yang harus dikenakan keduanya masing-masing sebesar Rp 1,6 miliar untuk terdakwa Budi Oktarita dan Laurencius dikenakan UP sebesar Rp 450 juta.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, untuk terdakwa Budi Oktarita dan Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Laurencius Sianipar menyatakan banding.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ir Laurencius Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kurungan denda Rp 300 juta Subsider 6 bulan kurungan.