Lubuklinggau, KRsumsel.com – Seorang ayah kandung berinisial IN (37) di Lubuklinggau tega merudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial CI (14).
Diketahui, CI merupakan seorang remaja perempuan putus sekolah. CI telah dirudapaksa oleh IN sebanyak 11 kali.
Atas perbuatan bejat tersebut, istrinya melaporkan perbuatan rudapaksa tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, dari hasil pemeriksaan IN telah memperkosa CI sebanyak 11 kali di rumahnya sendiri yang berada di kawasan Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Menurut Robi, modus IN dalam melancarkan aksi bejat terhadap darah dagingnya itu dengan cara mengancam korban.
“IN mengancam akan membunuh ibu serta adik CI jika menolak untuk diajak berhubungan badan,” kata Robi, Selasa (28/11).
Karena ancaman tersebut, CI pun kemudian terpaksa menuruti permintaan IN sembari menangis.
Lanjut Robi, dari keterangan pelaku, setelah aksi pertamanya berhasil, IN sering memaksa untuk bersetubuh.
“IN sering memaksa untuk dilayani CI. Ia meminta untuk melayaninya setiap 2 bulan sekali,” ujar Robi.
Akibat tak tahan dengan perbuatan bapak kandungnya, CI kabur dari rumah dan tinggal di kediaman neneknya.
Robi menjelaskan, perubahan perilaku CI menimbulkan kecurigaan kepada Ibu kandungnya yang juga adalah istri dari pelaku.
“Ia kemudian membujuk putri kandungnya tersebut untuk bercerita. Saat itu, CI baru mengakui bahwa IN sudah merudapaksanya sebanyak 11 kali,” jelas Robi.
Berdasarkan laporan ibu kandung CI, pihak Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan terhadap IN.
“Pelaku IN ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Robi.
Atas perbuatannya, IN pun dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.