Pemkab Mukomuko Turunkan Tim Periksa Izin Barang Beredar

oleh

Krsumsel.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah mewakili Pemerintah Kabupaten Mukomuko menurunkan tim pengawasan terpadu barang beredar untuk memeriksa perizinan barang yang dijual di toko swalayan di daerah ini.

“Dalam waktu dekat ini kami turunkan tim pengawasan barang beredar di daerah ini,”kata Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Senin (27/11).

Ia mengatakan, instansinya bersama dengan tim melakukan pengecekan dan pemeriksaan perizinan barang yang dijual di toko swalayan di daerah ini guna menindaklanjuti surat Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu.

BPOM Bengkulu belum lama ini menemukan gudang penyimpanan makanan milik sejumlah toko swalayan yang belum sesuai standar kesehatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko. “Kami akan melihat lagi barang-barang yang membahayakan. Nanti ada tim lagi yang memeriksa barang yang dilarang dijual,”ujarnya pula

Ia mengatakan, instansinya bersama dengan tim pernah menemukan toko-toko yang menjual barang tidak berizin dan penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak polres.

Ia menambahkan, pihak polres memanggil pemilik toko yang menjual barang tanpa izin, dan selanjutnya mereka dilarang menjual barang tanpa izin.

Baca juga: Ganjar-Mahfud akan Kampanye Hari Pertama ke Aceh-Papua

Sementara itu ia mengatakan, BPOM Bengkulu sebelumnya menemukan sejumlah gudang penyimpanan makanan milik toko swalayan yang belum sesuai standar kesehatan di wilayah Kabupaten Mukomuko.

“Ada delapan toko swalayan diberikan teguran oleh BPOM karena menjual makanan tetapi gudangnya itu banyak hama tikus,”ujarnya. Ia mengatakan, pemilik usaha tersebut harus disiapkan anti hama, jangan sampai tikus masuk dalam gudang makanan.

Kemudian katanya, suhu gudang dan penjualan barang barang itu harus ada standar operasional prosedur (SOP), misalnya meletakkan barang di gudang itu harus dilapisi papan tidak diletakkan langsung di lantai.

“Kalau langsung ke lantai mengubah warna jadi terkontaminasi ke lantai jadi harus ada papan dulu baru diletakkan barang,”ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihak BPOM juga menemukan ada juga yang tidak sesuai penjualan, misalnya bahan-bahan dilarang seperti pewarna atau barang kedaluwarsa tetapi masih dijual.(net)