Palembang, KRsumsel.com – Lantaran ulahnya melakukan aksi curas (pencurian dengan kekerasan) membuat AL (15), warga Mariana Ilir Kabupaten Banyuasin harus berurusan dengan Buser Polsek Plaju, Minggu, (26/11) malam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kantor berita KRsumsel, aksi curas yang dilakukan AL, terjadi pada Sabtu (28/10), sekitar pukul 23.30 di Jalan Selatan Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju, Palembang.
Saat itu korban yakni Sandra (28) warga Jalan Sabar Jaya Lorong Bari Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin pulang kerja dengan mengendarai motor.
Saat tiba di TKP (tempat kejadian perkara), terlapor yang berjumlah 3 orang dengan menggunakan motor mendekati motor korban dan menyuruh korban untuk berhenti.
Kemudian salah satu terlapor langsung mengambil kunci kontak motor korban dan mengeluarkan sajam jenis pedang sambil mengancam korban.
Karena takut, korban langsung lari meninggalkan motor. Setelah itu pelaku mengambil motor korban. Atas ulah mereka, korban menderita kerugian 1 unit R2 merk Honda Beat bernopol BG 4772 JAB dan melaporkan kejadian ini ke petugas polisi.
“Benar pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban. Lalu kita langsung penyelidikan,” ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Pramana didampingi Kanit Res Ipda Husin, Senin (27/11).
Lanjutnya, ketika keberadan pelaku berhasil diendus, perugas tak mau buang waktu dan langsung mengamankan pelaku AL pun di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku Al ini kita amankan saat berada dirumahnya, hingga kini masih dalam pemeriksaan anggota terkait ada dugaan TKP lain,” katanya.
Sedangkan, untuk rekannya masih ada satu lagi berstatus DPO. Ia juga menjelaskan indentitas rekan pelaku sudah dikantongi.
“Masih ada 1 DPO lagi, tetap kita kejar dan satu temannya sudah ditangkap juga yakni FK, (dengan berkas berbeda).
Selain mengamankan pelaku, sambung Hendri, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar STNK dengan nomor 073240814801 di sepeda motor jenis Honda Beat warna Magenta Hitam dengan nomor polisi Bg 4772 JBA.
Sementara itu, tersangka AL mengakui perbuatannya dan sudah dua kali beraksi di kawasan Plaju. “Sudah dua kali beraksi. Motor hasil curian ini saya jual seharga Rp 3,5 juta. Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” katanya.