Perkara Hp Hilang, Hamka Tewas di Tangan Tetangga

oleh

Muba, KRSumsel.com – Perkara Handphone (Hp) hilang, Hamka (36) harus meregang nyawa, usai dikeroyok tetangganya sendiri, yakni AD (31) dan AM (53).

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di Dusun VI Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (23/11) pagi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun KRsumsel, sebelum terjadi peristiwa naas tetsebut, Hp adik pelaku AD telah hilang di rumah korban Hamka.

Lalu orang tua pelaku sempat cek-cok mulut dengan korban. Mengetahui orang tuanya cek-cok, pelaku memanggil korban keluar rumah untuk mendamaikan.

Namun korban justru mencekik pelaku, sehingga pelaku bersama rekannya mengeroyok korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.

Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha, SH saat dihubungi KRSumsel, Jumat (24/11) membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut.

“Benar, satu tersangka kasus pengeroyokan atau pembunuhan sudah menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Muba kemarin atas nama AD. Sedangkan satu rekannya AM masih buron (DPO),” kata Rama.

Rama menjelaskan, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak 4 kali dan mengenai dada kiri korban.

Lanjutnya, meski sempat menahan serangan tersangka, korban diserang kembali oleh rekan tersangka. “Rekan tersangka membacok kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan parang,” jelasnya.

Usai membunuh, para tersangka kabur melarikan diri. Meski sempat dibawa ke puskesmas terdekat oleh warga, nyawa korban pun tidak dapat tertolong.

Rama mengimbau, agar satu tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Babat Toman. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat ke 2 ke 3 KUHP,” pungkas Rama.