OKI, KRsumsel.com – Terdakwa atas kasus asusila di lingkungan Ponpes Yasinda OKI, AM (38) divonis 13 tahun kurungan penjara dan denda 2 Miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.
Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tira Tirtona, S.H,, M.Hum dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (21/11).
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa AM bersalah atas tindakan asusila terhadap anak korban B.
Majelis Hakim juga mengatakan, terdakwa yang merupakan pengajar di Ponpes Yasinda di mana telah terbukti melakukan tindakan pencabulan, sebagaimana telah dibuktikan dalam persidangan dengan sejumlah bukti dan saksi.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah subsider 6 bulan bulan penjara,” tegas Majelis Hakim.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunutut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban Aulia Aziz Al Haqqi, S.H mengucapkan syukur atas putusan vonis yang diberikan Majelis Hakim.
Aulia Aziz mengatakan, dalam fakta persidangan korban asusila yang dilakukan terdakwa AM lebih dari satu. Untuk itu selaku Kuasa Hukum keluarga korban, Aulia Aziz meminta salinan putusan persidangan.
“Untuk itu kami meminta Kemenag untuk mencabut izin aktivitas para murid untuk menginap atau mondok di pesantren tersebut,” kata Aulia Aziz.
Menurut Aulia Aziz, pihaknya akan menyurati pihak Kemenag untuk segera menutup aktivitas belajar mengajar di luar jam sekolah.
“Yang kami inginkan menutup aktivitas menginapnya, bukan menutup aktivitas pendidikannya. Hal ini agar tidak terulang kembali pada murid yang lain,” tegasnya.
Aulia Aziz juga berterima kasih kepada Majelis Hakim atas keputusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim atas hati nuraninya memberikan vonis 13 tahun hukuman penjara dan denda 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” tandasnya.