Banyuasin, KRsumsel.com – Sejak tanggal 8-19 November 2023, Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus tindak kriminalitas yang terjadi dalam wilayah hukum Polres Banyuasin.
Adapun 18 kasus tersebut yakni kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) , kasus Penganiayaan Berat ,kasus Senjata Tajam ,kasus Pengancaman dengan Senjata Tajam , kasus Narkoba dan Pengeroyokan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra saat menggelar Press Release hasil ungkap kasus di depan ruang Satreskrim Polres Banyuasin, Selasa (21/11).
Ungkap kasus tersebut sepanjang Operasi Pekat II Musi 2023 untuk Menciptakan Kondisi keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Ferly Rosa menjelaskan, dari berbagai kasus yang telah diungkap tersebut, di mana Polres Banyuasin berhasil mengamankan tersangka sebanyak 25 orang yang terdiri dari 23 laki laki dan 2 perempuan.
“Setelah dilakukannya edukasi dan sosialisasi, kami dari Polres Banyuasin berterimakasih kepada masyarakat yang memiliki kesadaran hukum, sehingga dalam operasi ini ada penyerahan Senjata Api Rakitan (senpira) dan amunisi,” ucap Ferly.
Diutarakan Ferly, sepanjang Operasi Pekat II Musi 2023, pihaknya telah mengumpulkan senpira jenis laras panjang sebanyak 2 pucuk, laras pendek sebanyak 8 pucuk dan amunisi sebanyak 7 butir.
“Selain kami juga menyita minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak 671 Liter, miras berbagai merk dan ukuran sebanyak 505 botol dan petasan sebanyak 211 buah dengan berbagai merk dan ukuran,” jelas Ferly.
Kemudian, Polres Banyuasin berhasil menjawab keluhan masyarakat dengan mengamankan 6 orang laki laki yang melakukan pungli di sepanjang jalan lintas Palembang-Betung, dengan barang bukti sebanyak Rp 337.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Banyuasin selama Ops Pekat Musi II yaitu 8 Unit Handphone, 69 tandan Buah sawit, 3 unit sepeda motor, 2 pucuk senpi laras panjang, 1 pucuk senjata Air shofguns, 5 pucuk senjata api laras pendek, 1 buah pistol mainan, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 8 butir pil ekstasi dan 199,77 gram sabu.
“Para tersangka dan barang bukti yang didapatkan dari operasi Pekat II Musi 2023 ini akan dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh para tersangka,” tandasnya.