Palembang, KRsumsel.com – Beredar isu adanya oknum anggota Brimob Sumsel mengelola gudang BBM ilegal di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir dibantah pihak Polda Sumsel.
Gerak cepat pun dilakukan Polda Sumsel, terhitung terendusnya kabar miring tentang keterkaitan anggota kepolisian Polda Sumsel dalam kasus tersebut.
Kabar tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.
Kepada kantor berita KRsumsel, ia mengatakan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo sudah memerintahkan Kabid Propam bersama Dansat Brimob untuk mengecek dan mencari nama oknum anggota Brimob berinisial US.
Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan yang dilakukan Kabid Propam ke Satbrimob Polda Sumsel tidak ada anggota Brimob yang bernama Usman.
“Tidak ada namanya Usman seperti yang dimaksud dalam berita yang disampaikan ketua RT setempat,” kata Supriadi, Senin (20/11).
Ditegaskan Supriadi, komitmen untuk memberantas ilegal drilling di Sumsel sudah ditegaskan Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo sejak lalu.
“Kami tidak pandang bulu dan menindak tegas pelakunya termasuk oknum anggota apabila terlibat dalam tindak pidana ilegal drilling,” tegas Supriadi.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Satbrimob Polda Sumsel menggerebek dua gudang penyimpanan BBM ilegal di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (18/11).
Supriadi menegaskan, pihaknya akan terus mengejar pemilik gudang tersebut. Pihaknya juga akan terus mengungkap apabila masih ditemukan gudang-gudang BBM ilegal yang ada di Sumsel.
“Kami akan terus mengejar pemiliknya dan status gudang ini masih dalam penyelidikan kami. Pengelola gudang akan kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas Atas Perubahan Pasal 40 ayat 9 sengan ancaman 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar,” pungkasnya.