Palembang, KRsumsel.com – Polda Sumsel kembali memberikan klarifikasi terkait adanya keterlibatan oknum Brimob dalam kasus illegal drilling.
Sedikit berbeda dengan pernyataan sebelumnya, kali ini pihak Polda Sumsel tidak menampik kalau pemilik lahan yang dijadikan gudang penampungan BBM ilegal di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara milik anggota brimob yang berdinas di Ogan Ilir.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadansat Brimob Polda Sumsel AKBP Eko Sumaryanto.
“Ya benar lahan itu milik anggota brimob bernama Usmiyanto yang disewakan kepada seseorang,” kata Eko saat konferensi pers di Polda Sumsel, Senin (20/11).
Eko menyampaikan, menurut keterangan Usmiyanto, dirinya tidak mengetahui apa kegiatan usaha dari penyewa lahan tersebut.
“Sudah satu tahun disewakan Usmiyanto, namun tidak mengetahui digunakan untuk apa lahan tersebut,” ucap Eko.
Eko juga mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan kepada Usmiyanto.
Eko juga menegaskan bahwa akan memberi sanksi tegas bagi para anggota yang terlibat.
“Jangan main-main,kami akan bertindak tegas,” tegas Eko.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo sudah memerintahkan Kabid Propam bersama Dansat Brimob untuk mengecek dan mencari nama oknum anggota Brimob berinisial US.
“Dari hasil pengecekan yang dilakukan Kabid Propam ke Satbrimob Polda Sumsel tidak ada anggota Brimob yang bernama Usman seperti yang dimaksud dalam berita yang disampaikan ketua RT setempat,” kata Supriadi.
Ditegaskan Supriadi, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo berkomitmen untuk memberantas illegal drilling di Sumsel tanpa pandang bulu dan menindak tegas pelakunya, termasuk oknum anggota apabila terlibat dalam tindak pidana illegal drilling.