Pemilik Ruko di Gelumbang Bantah Ruko Miliknya Jadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal

oleh

Muara Enim, KRsumsel.com – Beredarnya isu penimbunan di sebuah ruko di kawasan Karang Endah Selatan Kecamatan gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dibantah keras oleh pemilik ruko.

Saat ditemui kantor berita KRsumsel, pemilik ruko yang diketahui bernama Safridi menjelaskan, isu yang beredar di masyarakat tersebut tidak benar. Ia mengatakan, ruko tersebut disewakan untuk dagang atau usaha lainya yang legal.

“Sebagian ruko itu untuk disewakan yang tentunya untuk menambah pemasukan sehari-hari,” kata Safri, Minggu (19/11).

Dengan tegas Safridi mengatakan, terkait isu adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal pun itu tidak benar dan membuatnya merasa tidak nyaman.

Menurutnya, ruko yang ia miliki telah ada yang menyewa dan rencananya untuk kegiatan usaha. Safridi pun menerangkan alasan kenapa orang tersebut ingin menyewa ruko miliknya.

“Karena tempat yang strategis dan harganya cukup terjangkau. Kalau jenis usaha yang mau dijalani, saya belum tahu jelas karena belum jalan usahanya dan barang-barangnya pun baru dipindahkan,” jelasnya.

Lanjut Safridi, selain menyewakan ruko ia juga membuka warung makan yang terletak di perbatasan Karang Endah Selatan dan Desa Lembak. Hal itu dilakukannya untuk menambah lapangan pekerjaan bagi warga sekitar

Di tempat terpisah, sejumlah warga juga turut diwawancarai mengenai aktivitas di dalam ruko milik Safridi.

Warga yang namanya diinisialkan Em mengatakan, selama menjadi warga di sekitaran ruko tidak pernah melihat aktivitas yang berkaitan dengan minyak ilegal.

Senada dengan warga lainnya, MJ turut mengatakan bahwa tidak pernah melihat hal yang mencurigakan seperti adanya mobil-mobil yang keluar masuk membawa BBM ilegal dari atau ke dalam ruko milik Safridi.

“Pak Safridi itu punya usaha rumah makan di perbatasan Karang Endah Selatan dengan Desa Lembak kalau tidak salah,” tutupnya singkat.