Curi Motor di Kebun, Warga Babat Toman Ditangkap Polisi

oleh

Muba, KRsumsel.com – Dengan memanfaatkan kelengahan korban, terduga pelaku berinisial Sy (42) warga Kecamatan Babat Toman, nekat mengambil sepeda motor yang bukan haknya, yaitu milik korban Sutopansyah (36).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (12/11), saat sepeda motor diparkir di kebun di Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman Muba.

Sepeda motor yang diambil adalah satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 2784 GJ, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.100.000.

Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi, membenarkan adanya ungkap kasus tersebut, Sabtu (18/11).

Rama mengatakan, usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, pihaknya mengarah kepada satu warga setempat.

“Selanjutnya kami lakukan penangkapan di rumahnya dan saat itu juga ditemukan sepeda motor korban yang sudah dipereteli dan nomor mesin motor juga sudah digosok, mungkin maksudnya untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Lanjut Rama, dalam menjalankan aksinya, Sy mengambil sepeda motor korban tersebut dengan cara melepas tali pengaman yang ada pada sepeda motor, yang selanjutnya dibawa ke rumahnya.

Atas perbuatannya, Sy ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Rama.