MUBA, KRSUMSEL.com – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap pasangan Suami- Isteri (Pasutri) dan seorang anak laki-laki atas peredaran narkotika di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Selasa (14/11/2023).
Adapun identitas ketiga pelaku ialah Pasutri bernama Sobirin (40) dan Eva (36). Serta seorang anaknya bernama Andre (21). Semuanya warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri, SH, MH kepada awak media, Kamis (16/11/2023) membenarkan penangkapan terhadap ketiganya.
“Benar, tiga tersangka pengedar narkoba berhasil kita tangkap. Ketiganya satu keluarga ialah Sobirin dan Eva sebagai pasangan suami-isteri dan Andre anak dari pasutri tersebut, ” ungkap Heri.
Baca juga : Berulah Lagi, IRT Residivis Kasus Togel Ditangkap Polsek Babat Toman
Heri menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya berkat informasi dari masyarakat. Informasi menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di rumah para pelaku.
“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan mendalam dan penggerebekan. Alhasil, ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 4 paket narkoba jenis sabu seberat 1,05 gram yang disimpan dalam lemari pakaian,” beber Heri.
Ditegaskan Heri, ketiganya pun tidak dapat mengelak dan mengaku barang haram itu adalah miliknya. Dimana ketiganya juga secara bergantian menyimpan BB itu. Serta melayani para pembeli di rumahnya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Muba. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tandasnya.(AS)