MUBA, KRSUMSEL.com – Berulah Lagi, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Verawati (45) yang merupakan Residivis kasus perjudian Toto Gelap (Togel) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Babat Toman.
Warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba ini tertangkap tangan di rumahnya. Ketika ia tengah merekap Togel Hongkong, Selasa (14/11/2023).
Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha, SH kepada awak media, Kamis (16/11/2023) membenarkan penangkapan tersangka Verawati.
“Benar, seorang IRT yakni Verawati berhasil kita tangkap di rumahnya. Ia merupakan residivis dalam kasus yang sama judi togel, ” ujar Rama.
Baca juga : Malam Ini Penentuan Timnas Indonesia Lolos ke 16 Besar PD U-17
Dijelaskan Rama, selain menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian togel. Penangkapan terhadap IRT itu merupakan kegiatan Operasi Pekat II Musi 2023 yang tengah dilakukan.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Babat Toman. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 303 ayat 1, 2 dan 3 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman 10 tahun penjara, ” tutupnya.(AS)