Rekreasi Hiburan Umum di Surabaya Ditutup jika Memasukkan Anak di Bawah Umur

oleh

Krsumsel.com ,- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Pahlawan Jawa Timur.bisa ditutup jika memasukkan anak di bawah umur.

“Kami (Pemkot Surabaya) akan terus menggelar operasi cipta kondisi ke seluruh RHU di Kota Pahlawan. Hal ini bertujuan untuk menjaga Kota Surabaya dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan agama dan hukum,”kata Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Senin (13/11).

Untuk itu lanjut dia, seluruh RHU di Kota Pahlawan harus membuat surat pernyataan di atas meterai. Surat pernyataan tersebut berisi tentang komitmen mereka atau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan.

“Seluruh RHU harus membuat surat pernyataan untuk satu, tidak memasukkan anak di bawah umur,”kata Cak Eri panggilan akrab Eri Cahyadi. Selain itu, Cak Eri juga minta tempat pijat kesehatan untuk dirazia.

“Di situ juga ada surat pernyataan untuk tidak akan melakukan tindakan prostitusi dan macam-macam yang tidak benar, dilarang oleh agama dan dilarang pemerintah,”katanya.

Ia menegaskan, jika surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tetap dilanggar maka izin usaha RHU bisa dicabut. Bahkan, jika pelanggaran yang dilakukan dalam kategori berat maka izin usaha tidak akan dikeluarkan selamanya.

“Jika pelanggaran itu terjadi karena mereka tidak bisa menjaga dirinya sendiri, maka izin (usaha) saya cabut dan tidak akan saya keluarkan selamanya,”ucap Cak Eri.

Baca juga: Kemenkes Palestina Buat Kuburan Massal di Komplek RS Al-Shifa

Ia juga menyatakan, pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam dengan memasukkan anak di bawah umur masuk kategori berat. Makanya pemkot tidak segan mencabut izin tempat hiburan malam itu apabila nekat memasukkan anak di bawah umur.

“Izinnya kan pasti ada syarat-syaratnya, kalau dia (RHU) melanggar tidak selesaikan. Ini soalnya nasibnya anak bangsa, tidak bisa main-main kalau sudah pelanggaran anak bangsa dirusak, ya maaf diselesaikan,”ujarnya.

Meski demikian, Eri mempersilakan RHU seperti tempat hiburan malam atau pijat kesehatan yang ingin berinvestasi di Surabaya. Namun demikian, ia kembali menekankan RHU seperti hiburan malam juga harus mengikuti peraturan yang berlaku.

“Silakan investasi di Surabaya, RHU (hiburan malam/pijat) dalam aturan hukum diperbolehkan, tapi jaga Kota Surabaya. Kalau tidak bisa menjaga, saya tutup pastinya,”katanya.

Selain itu, Cak Eri juga menegaskan akan fokus terhadap remaja yang terjaring razia karena pesta minuman keras. Para remaja itu akan diberikan sanksi kerja sosial di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Dinas Sosial Surabaya.