Muba, KRSUMSEL.com – Dipicu sakit hati dan merasa direndahkan, Sm (31) warga Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya Lambok Pandiangan (25).
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan PT Global Alam Lestari (GAL) Desa Muara Merang nekat menghabisi rekan kerjanya pada hari Sabtu (11/11) sekira pukul 05.30 WIB, di depan pos jaga PT. GAL Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Usai menghabisi rekannya, Sm langsung pergi melarikan diri ke desa tempat asalnya, yaitu desa Santapan Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.
Atas nasehat Kades setempat, Sm akhirnya menyerahkan diri ditemani keluarga ke Subdit IV Kemneg Dit Intelkam Polda Sumsel, pada hari Minggu (12/11).
Kapolsek Bayung Lencir Akp. Bondan Try Hoetomo membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.
“Benar, terduga pelaku telah menyerahkan diri ke Dit Intelkam Polda Sumsel dan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo kemarin,” kata Bondan, Senin (13/11).
Ia menjelaskan, terduga telah dibawa ke Polsek Bayung Lencir guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengatakan, usai dilakukan visum, jenazah korban dibawa keluarganya untuk dimakamkan.
Bondan mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut diduga karena pelaku merasa tersinggung terhadap korban.
“Pelaku dihina saat bertemu di depan pos jaga PT. GAL, lalu pelaku mengambil senjata tajam (sajam) di perahu yang berada tak jauh dari lokasi kejadian dan langsung menyerang korban hingga meninggal dunia di tempat,” jelas Bondan.
Bondan menambahkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.