Muba, KRSUMSEL.COM – Pelaku pencurian di mini market Indomaret di kawasan Mangun Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman, Sabtu (4/11).
Pelaku berinisial BS (21) yang merupakan warga Mangun Jaya tersebut telah melakukan pencurian di salah satu minimarket yang terletak tak jauh dari rumahnya pada Kamis (2/11) lalu.
Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha membenarkan jika pelaku BS telah menyerahkan diri di Polsek Babat Toman.
“Benar, satu dari tiga pelaku pencurian di Indomaret langsung menyerahkan diri ke Polsek, yakni BS. Ia takut ditangkap, sehingga menyerahkan diri ke polsek dengan didampingi pihak keluarga,” terang Rama, Selasa (7/11).
Rama mengungkapkan, aksi pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini masih buron.
“Para pelaku melancarkan aksinya saat suasana sedang sepi pada, Kamis (2/11) sekitar pukul 01:00 WIB.
Lanjutnya, pelaku naik ke atap bangunan toko bagian belakang dengan menggunakan tangga. Lalu masuk ke toko melalui plavon bangunan. Selanjutnya mengambil barang-barang yang ada di mini market Indomaret.
Ditegaskan Rama, adapun barang-barang yang berhasil di curi berupa 6 pack sandal, 5 lembar keset handuk, 3 lembar handuk mandi, 36 kotak celana dalam beserta baju kaus, 542 buah mie, 16 kotak susu, 22 pampers bayi, 12 botol minyak goreng, 79 kaleng susu, 22 karung beras, 21 bungkus rokok dan barang lainnya.
“Total kerugian mencapai lebih dari Rp 18 juta,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 dan ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.