Lahat, KRSUMSEL.COM – Merasa kecewa terhadap putusan Majelis Hakim atas kasus pencabulan anak di bawah umur, keluarga korban ajukan banding melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/11).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa anak pelaku dengan hukum Hsl (37) dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan. Namun, saat agenda pembacaan vonis, Majelis Hakim memberikan hukuman penjara 2 tahun 2 tahun 8 bulan.
Hal itu membuat Ar (37), orang tua korban tak terima. Ar menegaskan, dirinya terkejut usai mendengar putusan hakim terhadap anak pelaku yang berhadapan dengan hukum lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
“Saya selaku bapak korban pencabulan mengaku sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa 6 tahun 6 bulan, tetapi faktanya dari apa yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Lahat sangatlah rendah,” kata Ar, Selasa (7/11).
Menurutnya, pelaku seharusnya mendapatkan hukuman semaksimal mungkin, karena pelaku telah merusak masa depan anaknya. Mengingat anaknya harus menanggung beban psikologi akibat trauma yang mendalam.
“Karena hukuman lama pun itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zitt Muttaqin mengatakan, terhadap putusan PN Lahat, Jaksa akan melalukan upaya hukum yakni banding.
Sementara Humas PN Lahat Dias Nurima Sawitri SH MH mengungkapkan, dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Chrisinta Dewi Destiana, SH, Anggota Diaz Nurima Sawitri SH MH dan Maurits Marganda Ricardo, SH putusan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut ialah 2 tahun 8 bulan.