Dua Terdakwa Korupsi Semen Baturaja Dituntut JPU 8 dan 7,5 Tahun

oleh

Palembang, KRSUMSEL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua orang terdakwa atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU), yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN), Selasa (7/11).

Di hadapan Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH, kedua terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Kedua terdakwa tersebut adalah LS yang merupakan Mantan Dirut PT BMU periode tahun 2016-2018 dan BO yang merupakan mantan Kepala Keuangan PT BMU periode 2016-2017.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merupakan suatu korporasi.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana

“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili dan menangani perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa LS dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300, juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Sedangkan untuk terdakwa BO, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan kurungan dan denda Rp 300 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Selain dijatuhi dengan hukuman pidana penjara, untuk terdakwa BO diberikan hukuman tambahan, yaitu dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,6 miliar, sebagai uang kerugian negara dan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.

Diketahui, perkara tersebut sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan. Kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut dan melaporkan perbuatan tersebut ke Kejati Sumsel.