496 Suara Tidak Sah, Calon Kades Minta Pemda Ajak Masyarakat Duduk Bersama

oleh
oleh

Muratara, KRSUMSEL.com – Polemik Pemeliharaan Kepala Desa (Pilkades) Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tak kunjung usai.

Pasalnya, keempat calon kandidat nomor urut 01, 02, 03, dan 05 tidak terima dengan pernyataan panitia Kabupaten terkait 496 surat suara yang dianggap tidak sah, itu menjadi alasan Wildan dan kawan-kawan mendatangi kantor DPMD-P3A, Selasa (07/11/23).

Seperti yang disampaikan calon Kades nomor urut 05 Wildan Hakim, mempertanyakan perihal yang menyatakan sebanyak 496 surat suara tidak sah itu apa dasarnya.

“Kedatangan kami kesini hanya ingin mempertanyakan terkait 496 surat suara yang tidak sah itu dasar hukumnya apa.? Kami meminta kepada panitia Kabupaten agar bisa menjelaskan secara detail kepada kami agar permasalahan ini tidak berlarut larut,” pintanya.

Dikatakannya, alasan mereka kembali ke sini untuk mempertanyakan surat sanggahan pada hari kamis lalu, namun ternyata setalah dicek pada hari Senin kemarin surat tersebut tidak diindahkan oleh panitia Kabupaten karena tidak berdasar.

“Kemarin kami ke sini untuk meminta pihak panitia Kabupaten agar bisa menjelaskan mengapa surat sanggahan kami tidak diindahkan,” tanya Wildan.

Sedangkan pihaknya cuma meminta kejelasan saja, mengapa 496 surat suara itu tidak sah.

“Kami memasukan surat tersebut di hari Senin, namun tidak ada respon baik dari pihak kabupaten terkait hal tersebut,”Kata Wildan.

Lebihlanjut Wildan mengatakan, jika dalam Perbup nomor 38 tahun 2023 pasal 43 pain (C) dijelaskan terdapat tanda coblos terletak dalam kotak segiempat, termuat nama, nomor dan foto, disitu jelas tapi mengapa banyak surat suara tidak sah.

“Kami minta kepada pihak Kabupaten agar diajak duduk bersama, libatkan pihak bagian hukum dari kabupaten serta Bupati agar permasalah ini menemui titik terang,” pimtanya.

Sedangkan diketahui tahu dalam Perbup nomor 38 tahun 2023 pasal 43 itu sudah dijelaskan segala teknis dalam pemilihan kepala Desa, kini kami meminta libatkan orang orang yang faham hukum untuk menjelaskannya.

Tambah Wildan, jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara persuasif, maka jangan salahkan jika masyarakat turun kejalan dan akan mengadakan orasi besar besaran.

“Kami minta permasalahan ini segera ditangani, supaya tidak ada lagi konflik yang terjadi antara pihak Desa Karang Anyar dan pemerintah daerah. Jika tidak bisa terselesaikan maka jangan halangi kami beserta masyarakat Desa Karang Anyar untuk turun kejalan mengadakan orasi, kami cuma membela hak-hak kami dan hak pilih masyarakat,”Tutup Wildan. (AkaZzzz)