Muba, KRSUMSEL.COM – Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi Mahmud menyampaikan penjelasan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Muba pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-27 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (6/11).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muba H Sugondo dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD Muba dan Anggota DPRD Muba, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi, perwakilan Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten serta Kepala Perangkat Daerah Muba.
Disampaikan Apriyadi, dua Raperda inisiatif Pemkab Muba yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Menurutnya, Raperda tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan tenteram di masyarakat, meminimalisir terjadinya gangguan sosial, meningkatkan kualitas pembangunan, meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat serra menumbuh kembangkan budaya disiplin dan peran serta masyarakat.
Raperda kedua yakni tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Muba kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera selatan dan Bangka Daerah Belitung.
“Tujuannya untuk mengoptimalkan dana pemerintah daerah yang tersisa dan menjadi produktif,” jelasnya.
Lanjutnya, lalu dividen yang diperoleh dari penyertaan modal tersebut menambah Pendapatan Asli Daerah dan dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan.
Pada kesempatan yang sama Anggota DPRD Muba, H Ahmadi SE juga menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ia menjelaskan, sasaran yang ingin dicapai dari Raperda tersebut, yakni terciptanya koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten, sektor swasta dan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani yang berada di wilayah Kabupaten Muba.
Lanjut Ahmadi, adapun arah dan jangkauan pengaturan Raperda tersebut yaitu, menjamin dan memenuhi hak konstitusional petani di Kabupaten Muba khususnya di bidang pertanian.
“Karena hal tersebut merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.
Menurutnya, Raperda tersebut mampu mendorong meningkatkan derajat dan taraf hidup para Petani di Muba, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
“Selain itu, mengatur peran dan fungsi aparatur penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap perseorangan maupun korporasi, dalam kaitannya dengan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Muba,” pungkasnya.