Bawaslu dan Pemkab Muratara Siap Lepas Paksa APS dan APK yang Melanggar Aturan

oleh

Muratara, KRSUMSEL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) adakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di kantor Bawaslu Muratara, Senin (6/11).

Adapun Rakor tersebut dihadiri masing masing perwakilan dari partai politik, Kasat Pol-PP diwakili Kasi Kerjasama Rizal Tristo, Wakapolres Kompol I Putu Suryawan dan peseta rapat dari dinas terkait.

Dalam Rakor tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa dalam tenggang waktu tiga kali dua puluh empat jam, APK dan APS yang dianggap melanggar akan dilepas secara paksa.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muratara, Farlin Addian mengatakan bahwa yang akan menertibkan APS dan APK yang melanggar tidak hanya pihak Bawaslu, akan tetapi bersama pihak Polres, Pol-PP serta Dishub.

Farlin juga menjelaskan, APS dan APK dianggap melanggar apabila bertuliskan angka atau nomor urut caleg, terdapat kata-kata unsur mengajak, ada tanda coblos paku dan kemudian bergambar Caleg.

“Kemudian gambar centang pada nomor urut, stiker di pohon pohon, branding mobil ada gambar caleg itu juga akan kami tindak,” beber Farlin

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, ketentuan itu berlaku terhitung hari Senin hingga Jumat.

Secara rinci ia menjelaskan, berdasarkan aturan PKPU Nomor 15 tahun2023, Caleg boleh memasang APK dan APS di waktu dan di tempat sesuai aturan.

“Yang tidak diperbolehkan yakni di fasilitas publik, seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, serta aset milik pemerintah,” terang Farlin.

Farlin menambahkan, sebelum ditentukan waktu berkampanye, Caleg dilarang untuk berkampanye. Secara tegas ia mengatakan, jika sudah sampai waktu yang ditentukan, silahkan untuk berkampanye.

“Jika ada caleg berkampanye sebelum waktunya, akan dikenakan sanksinya,” tegasnya.

Ditambahkannya lagi, hal tersebut telah diatur dan sanksi tersebut akan dihukum secara pidana dan denda sebesar Rp. 12.000.000.