“Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil,” imbuhnya.
Ia menambahkan, putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu dan kepentingan Kelompok tertentu.
“Putusan MK bukan hanya kepentingan individu dan kelompok saja, tetapi juga untuk kepentingan negara,” pungkasnya.