Terkait Keputusan MK 90/PUU-XXI/2023, ini Tanggapan Syarif Kalepe!

oleh

Jakarta, KRSUMSEL.COM – Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Rumah Nusantara Prabowo Gibran Syarif Kalepe menyatakan, Majelis Kehormatan MK harus patuh kepada Konstitusi.

Hal itu dikatakannya terkait keputusan MK 90/PUU-XXI/2023. Ia mengatakan, keputusan MK tersebut adalah putusan final.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada upaya hukum untuk membatalkan putusan MK yang memperbolehkan usia di bawah 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.

“Kami Komunitas yang tergabung di Rumah Nusantara yang menaungi puluhan organ dan relawan Prabowo Gibran, mengingatkan kepada Majelis Kehormatan MK agar tidak melampaui batas kewenangannya. Terlebih lagi karena tekanan atau intervensi oleh pihak tertentu,” ucap Syarif, Sabtu (4/11).

Secara tegas Syarif mengatakan, Majelis Kehormatan MK harus sadar dengan proses sidang, bukan memperlihatkan ada kekacauan di tubuh MK itu sendiri.

Saat ini menurutnya, kehormatan MK sedang digoreng oleh pihak-pihak yang bersebrangan dengan mereka dan ini harus disadari oleh Majelis Kehormatan MK.

“Putusan MK sudah jelas dan tegas. Putusan MK juga telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK,” terangnya.

Lanjutnya, putusan MK tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra dan berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Syarif Kalepe menegaskan, semua pihak harus memahami bahwa putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, bukan hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk anggota DPR RI, DPD dan DPRD.

Syarif Kalepe meyakini bahwa dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang sedang berlangsung.

“Majelis Kehormatan MK tidak akan membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Karena tidak ada dasar hukum yang menyebutkan Majelis Kehormatan MK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Pandangan Syarif menyatakan, dukungan terhadap Majelis Kehormatan MK agar membatalkan putusan MK, menunjukkan sikap yang berlawanan dengan konstitusi itu sendiri.

Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah demikian jelas dan tegas menyebutkan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

“Patut dipertanyakan adanya pihak yang berkeyakinan bisa untuk membatalkan putusan MK tersebut,” tegas Syarif lagi.

Menurutnya, ada dua hal penting yang harus dipahami kenapa tidak bisa dibatalkan. Pertama menyangkut Kapasitas Majelis Kehormatan MK yang tidak berwewenang Membatalkan Keputusan MK. Lalu yang kedua, putusan MK itu sendiri yaitu bersifat final.