Kuatkan Putusan Vonis, Pengadilan Tinggi Palembang Berikan Hukuman Lina Mukherjee 2 Tahun Denda 250 Juta

oleh

Palembang, KRSUMSEL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee, terdakwa yang terjerat perkara dugaan penistaan agama dalam pembuatan konten makan kulit babi panggang.

Pengajuan banding tersebut dilayangkan usai terdakwa divonis 2 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Palembang.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim PT Palembang Sohe SH MH, mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 19 September 2023.

Namun usaha terdakwa Lina Mukherjee dikuatkan oleh PT Palembang dan tetap seperti putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Palembang menyatakan bahwa terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Lanjutnya, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 250 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan kurungan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” putusan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis (2/11/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex, tetap terlampir dalam berkas perkara, 1 buah Sim Card Indosat dengan nomor HP 085691200801, dirampas untuk dimusnahkan.

1 buah akun tiktok @lilumukerji link https://www.tiktok.com, dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit hand phone jenis Iphone 14 Pro Max Purple (ungu) dirampas untuk Negara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Romi Siantara SH MH, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Lina Mukherjee selama 2 tahun.

Selain itu terdakwa Lina Mukherjee juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.