Jadi Kurir Sabu, IRT Bercadar Asal Banyuasin Ditangkap Polres Muba

oleh

MUBA, KRSUMSEL.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bercadar asal Banyuasin Pd (29), ditangkap Polres Musi Banyuasin karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Dari tangan perempuan bercadar tersebut, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Muba mengamankan sebanyak 40,71 gram narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri mengatakan, Pd ditangkap di sebuah gedung yang berlokasi di Dusun II Desa Petaling Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Rabu (1/11/) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Benar, tersangka merupakan IRT asal Desa Rimba Asam Banyuasin,” jelas Heri, Jumat (3/11).

Ditambahkan Heri, penangkapan terhadap IRT ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di gedung serba guna tersebut.

“Usai melakukan penyelidikan, kami lanjutkan dengan penangkapan tersangka. Dari tangan tersangka kami amankan sebanyak enam paket sabu seberat 40,71 gram yang terletak di atas lantai,” jelasnya.

Heri menerangkan, di hadapan petugas, tersangka Pd mengakui barang bukti tersebut miliknya. Tersangka juga mengakui telah melakukan transaksi narkoba lebih dari satu kali.

“Ya, ia mengaku lebih dari satu kali membawa narkoba di sana dan diberi upah Rp 2 juta,” beber Heri.

Heri menambahkan, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba.

“Tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.