Palembang, KRSUMSEL.COM – Sungguh bejat perbuatan seorang ayah di Palembang berinisial SA (48). Pasalnya, ia tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri NSF (8).
Akibat ulah bejatnya,SA pun harus berurusan dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Palembang. SA ditangkap Unit PPA pimpinan Iptu Fifin Sumailan saat berada di rumahnya di kawasan Sukarame.
Dari informasi yang berhasil dihimpun KRSUMSEL, aksi cabul yang dilakukan SA terakhir kali terjadi Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar 14.00 di rumahnya.
Kasus tersebut terkuak saat korban bercerita kepada saudara perempuannya FR (22), bahwa korban merasakan sakit di kemaluan dan kesulitan saat akan buang air kecil.
Saat itu korban menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.
Mendapati cerita sang anak, ibu korban yakni Martani (33), yang tengah mengandung langsung terkejut dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.
“Benar setelah kita melakukan penyelidikan terkait laporan ibu korban, pelaku langsung kita amankan saat berada di rumahnya, ” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Kamis, (2/11/2023).
Lanjut Iwan, saat diamankan dan digelandang ke Polrestabes Palembang, pelaku mengakui telah melakukan aksi cabulnya sebanyak 3 kali.
“Jadi sudah 3 kali aksi cabul ini dilakukan pelaku, dengan cara pelaku menjilati kemaluan anaknya dan memasukan jarinya,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Iwan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum rumah sakit.
Atas ulahnya, pelaku terancam Perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak, (Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016) dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun .
Sementara itu, SA mengaku khilaf melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. “Saya khilaf, karena istri saya sedang hamil dan saya sering nonton film bokep,” katanya mengaku salah.