JPU Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Tipikor Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

oleh

Palembang, KRSUMSEL – Pada sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran dana hibah Pemkab OI pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019-2020, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir memberikan reaksi penolakan nota keberatan (Eksepsi) dari penasehat hukum tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/11).

Ketiga terdakwa tersebut merupakan komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

Ketiganya yakni, Darmawan Iskandar sebagai Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai anggota Komisioner Bawaslu Ogan Ilir.

Pada sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Masrianti SH MH, JPU menilai eksepsi penasehat hukum terdakwa terlalu berasumsi karena sudah masuk dalam ranah pokok perkara.

“Tentu alasan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa ditolak atau dikesampingkan,” ucap JPU saat menanggapi Eksepsi di persidangan.

Pihak JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang dengan pembuktian perkara.

JPU juga menguraikan bahwa hal-hal yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dibuktikan dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi tenaga honorer operator keuangan.

Ketiga terdakwa tersebut sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.

Perkara tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up, terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Serta berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar lebih.