Curi Kunci Gudang dari Sang Istri, BS Berhasil Bawa Kabur Pupuk PT. SKB Muba

oleh

Muba, KRSUMSEL.COM – Memanfaatkan sang istri sebagai pemegang kunci gudang PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), BS (22) justru leluasa mengambil pupuk yang ada dalam gudang tanpa sepengetahuan atau seizin perusahaan.

Peristiwa tersebut diketahui pada hari Selasa (31/10) sekitar pukul 04.00 WIB di gudang Sungai Rukam APL 1 PT. SKB, Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, petugas keamanan perusahaan melakukan patroli dan menemukan ada ceceran pupuk disekitar gudang, namun gudang dalam keadaan terkunci.

Namun petugas keamanan tidak ditemukan bekas pengerusakan baik kunci gudang maupun akses masuk lainnya di tempat kejadian.

Petugas keamanan akhirnya berinisiatif meminta kunci yang dipegang istri pelaku, yakni Dora. Hasilnya, ditemukan ada 22 sak pupuk NPK merk Pelangi yang hilang.

Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan saat dikonfirmasi menjelaskan, terduga pelaku dari peristiwa berinisial BS (22) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penangkapan.

Ia menjelasakan, dalam melakukan aksinya tersangka bersama tiga orang temannya. Mereka melancarkan aksinya dengan cara membuka pintu gudang yang kuncinya dari diambil dari istrinya tanpa sepengetahuan istrinya.

“Tersangka bersama kawananannya mengambil pupuk yang ada di dalam gudang sebanyak 22 sak dan kemudian pupuk tersebut dijual kepada pihak lain,” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT SKB mengalami kerugian Rp. 20.000.000. Ia juga mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polres Muba.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara untuk pelaku yang belum tertangkap sudah kami masukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.