Dianggap Tidak Selektif Menerapkan Mekanisme Tender, Kepala ULPBJ Ogan Ilir Diminta Mundur

Ogan Ilir, KRSUMSEL.COM – Terkait adanya dugaan pelanggaran aturan mekanisme tender, Kepala ULPBJ Ogan Ilir diminta mundur.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MP NKRI yang diwakili M. Syahabudin saat ini tengah melakukan penelitian terhadap tahapan tender yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) ULPBJP Kabupaten Ogan ilir.

Menurut M. Syahabudin, berdasarkan analisa, pihaknya mengindikasi adanya penyimpangan yang terstruktur.

Syahabudin menjelaskan, pada tahapan evaluasi, pihaknya menemukan indikasi adanya penyedia yang memiliki status tidak valid.

Sesuai aturannya, menurut dokumen informasi tender, harusnya jelas atau mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak.

“Adanya kejanggalan terkait hasil evaluasi beberapa tender proyek di ULPBJ Ogan Ilir antara lain, pertama adanya pemenang tender yang berstatus tidak valid dan kedua, ada beberapa penyedia kualifikasi kecil yang melebihi SKP,” ungkap Syahabudin, Rabu (1/11/2023).

Hal itu menurut Syahabudin, pihak pokja masing-masing dalam tahapan evaluasi kurang melakukan koreksi, sehingga adanya penyedia yang dimenangkan terindikasi tidak memilki status valid keterangan wajib pajak.

Menurut kajian yang dilakukan Tim IT MP NKRI penyedia yang memiliki status tidak valid status pajaknya dimenangkan antara lain sebagai berikut CV. MBA, CV. KS, CV. FJR, PT. LKS.

Lebih lanjut M. Syahabudin menambahkan, dalam penelitiannya, adanya penyedia yang terindikasi menyampaikan dokumen manipulasi.

Lebih lanjutnya, pemenang tender CV. RFM berstatus kualifikasi perusahaan kecil yang telah melaksanakan 5 kegiatan bahkan lebih pada waktu yang hampir bersamaan.

“Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Sisa Kemampuan Paket (SKP), sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, jika mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, pinjam bendera perusahaan sudah melanggar beberapa prinsip dan etika pengadaan dalam regulasi tersebut.

Di tempat yang sama, Rahman konsultan pajak mengungkapkan, mungkin saja jika orang melakukan peminjaman terhadap perusahaan orang lain.

“Tentu pemilik perusahaan tidak tahu dan malas untuk mengurus laporan pajak tahunan berjalan sehingga di status NPWP perusahaan tersebut jadi tidak valid,” tegas Rahman.

Menanggapi temuan tersebut, MP NKRI rencana akan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Ogan Ilir pada Rabu, 8 November 2023 nanti.