BKSDA Maluku Terima Penyerahan Satwa Liar 20 Ekor Kadal Lidah Biru

oleh

Krsumsel.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan serah terima satwa liar 20 ekor kadal lidah biru (Tiliqua gigas) di Bandara Sultan Babullah Ternate Maluku Utara.

“Telah dilakukan serah terima satwa liar berupa 20 ekor Kadal Lidah Biru dan diterima oleh petugas SKW I Ternate,”kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Rabu (1/11).

Ia mengatakan, satwa-satwa tersebut diamankan petugas Avsec Bandara Sultan Babullah pada saat melakukaan pemeriksaaan di bagian X-Ray yang akan dikirim menggunakan jasa pengiriman TIKI, dikemas menggunakan kardus.

Baca juga: Pemuda Tani OKI Dorong Minat Kaum Milenial Geluti Sektor Pertanian

Ia mengaku, saat ini, satwa-satwa tersebut telah dibawa ke Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Ternate untuk dilakukan pemeriksaan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat asalnya, Hutan primer (hutan asli) dan hutan sekunder (perkebunan).

“Hasil pemeriksaaan oleh Dokter Hewan menyatakan, satwa-satwa itu dalam kondisi sehat,”ujarnya. Seto menjelaskan, kadal lidah biru termasuk satwa yang dilindungi karena penyebarannya terbatas dan hanya ada di wilayah Indonesia Timur.

“Secara peyebaran, satwa itu terbatas, tapi kalau populasinya masih banyak, makanya satwa itu masuk dilindungi,”ungkap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).(net)