Bareskrim: 17 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Rocky Gerung

oleh
oleh
Bareskrim polri

Akademisi Universitas Indonesia itu disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jalan Jenderal Achmad Yani No. 22 RT 005/RW 002 Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat.(net)