PT. DMIL Muratara Bantah Perusahaan Tidak Memiliki Izin AMDAL

oleh

Muratara, KRSUMSEL.COM – Tidak terima dituding tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pimpinan PT. Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) angkat bicara,

Mil Manajer PT.DMIL, Jansen Pane mengatakan, pihak nya sudah memiliki izin AMDAL, tidak hanya ditingkat kabupaten, bahkan sampai ke tingkat provinsi pun izin sudah dikantongi.

“Terkait berita mengenai PT.DMIL tidak miliki izin (AMDAL) kami sangat keberatan,karena bukan hanya tingkat kabupaten Muratara, bahkan kami sudah memiliki izin sampai tingkat provinsi terkait AMDAL,” tuturnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (30/10/2023).

Kemudian dirinya juga mengatakan, jika pihak perusahaan taat aturan. Secara tegas ia menyebutkan bahwa perusahaan tidak sembarangan dalam suatu pengerjaan apalagi bertentangan dengan hukum.

“Tidak mungkin kami melakukan sesuatu tanpa dokumen, apalagi ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan berlawanan dengan hukum. Kalau masih ragu, silahkan datang ke sini lihat dokumen yang kami pegang terkait AMDAL, tidak mungkin perusahaan sebesar ini tidak miliki izin,” cetusnya.

Lebih lanjut Jansen menjelaskan, limbah produksi yang dikeluar dari IPAL telah melalui beberapa tahap proses dan sudah memenuhi baku mutu teruji dari hasil lab exterternal

“Limbah yang kami buang dari IPAL turun keparid itu sudah melalui beberapa tahap proses dari kolam 1,2,3,4,5 dan Enam baru turun ke parit itupun telah memenuhi baku mutu teruji secara lab external,” tutupnya.