Tangerang, KRSUMSEL.com – Kiprah Mata Elang (julukan bagi seseorang yang ditugaskan leasing untuk mengambil motor yang kreditnya macet, red) semakin meresahkan warga masyarakat. Hal itu dikarenakan seringnya terjadi perampasan kendaraan di jalan.
Seperti halnya dialami Anton, diceritakannya Ia dikejar lalu diberhentikan oleh Mata Elang di Jalan Cihideung Desa Telaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Senin (30/10/2023).
Dalam keterangan press realisnya, Anton menerangkan kepada awak media dirinya dipepet dan diberhentikan oleh empat orang yang menggunakan motor berboncengan.
“Saya diberhentikan dan katanya dari leasing WOM Finance, lalu mengatakan jika motor saya katanya nunggak 2 bulan, padahal baru saya bayar kemarin, bukti pembayaran kuitansi pun ada, tapi mereka tetap ngotot akan membawa motor saya,” cerita Anton, yang merupakan anggota LSM GPRUKK.
Baca juga : Ketua Bappilu Gerindra Sumsel Sosialisasi Temu Kader di OKI
Diterangkan Anton, padahal meskipun dirinya nunggak bayaran selama 3 bulan pun harusnya mereka tidak boleh mengambil motor seenaknya saja di jalan, karena ini sudah termasuk ke ranah pidana perampasan.
Menanggapi hal ini, sekretaris dari LSM GPRUKK Iyan Bastian, mengcam tindakan tersebut, Untuk itu Ia berharap berharap pihak kepolisan bisa menertibkan dan memberi efek jera kepada para matel yang semakin meresahkan masyarakat.
“Saya berharap kepada aparat berwajib dalam hal ini Kepolisian Polresta Tangerang ataupun Polsek Cikupa bisa menindak para Mata Elang yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkannya, sebelumnya juga ada keadilan yang dialami rekan wartawan yang diberhentikan motornya oleh matel, meskipun Sebuah ditangkap, sayangnya Masih saja ada Lagi.
“Untuk itu kita akan buat LP ke Polresta Tangerang atas upaya perampasan paksa motor di jalan anggota kami ini,” kata Iyan Bastian. (akbar/js)