Kejagung: Tuntutan 3 Terdakwa BTS Kominfo Dibacakan 30 Oktober

oleh
oleh
3 Terdakwa BTS Kominfo

JPU juga menuntut Yohan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama tiga bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp388.993.400 atau subsider pidana penjara selama tiga bulan.(net)