Muba, KRSUMSEL.COM – Bukannya beribadah, seorang warga PALI berinisial HW (45), justru nekat mencuri sepeda motor di halaman Masjid Jami’atul Muslimin di Bayung Lencir Musi Banyuasin (Muba).
Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Senin (23/10) sekitar pukul 18.30 WIB saat jamaah sedang melaksanakan sholat maghrib berjamaah.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan adanya kejadian pencurian sepeda motor di Masjid Jamiatul Muslimin Bayung Lencir.
“Sepeda motor Honda Beat warna silver nomor polisi BH 5412 ZX, milik korban Jamalis. Pelaku menjalankan aksinya saat korban sedang di sholat,” kata Bondan, Kamis (26/10/2023).
Kepada awak media, Bondan mengatakan pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap.
“HW ditangkap lebih kurang 3 jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 WIB di kontrakannya di Bayung Lencir,” jelasnya.
Bondan menjelaskan, HW mengaku sepeda motor hasil curiannya telah disembunyikan ke Desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir.
“Tersangka HW menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci stang dan membukanya dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor miliknya,” tambahnya.
Ia menambahkan, tersangka HW dijerat dengan Pasal 363 ayat(1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.