“Tentunya dalam MoU ini kedua belah pihak memahami dalam inisiasi tersebut akan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,”terang Tedi. Langkah ini juga sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat yang menginisiasi dibentuknya Instruksi Presiden (Inpres) terkait air minum untuk menyukseskan target 10 juta sambungan rumah yang tertuang dalam RPJMN 2019-2024.
Inpres ini mendorong Pemda untuk mengembangkan infrastruktur sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan optimalisasi sektor alternatif pembiayaan.
“Di satu sisi, Inpres ini menjadi jalan regulasi, dukungan pemerintah pusat untuk memudahkan Pemda dalam mengembangkan infrastruktur air minum. Jadi nafasnya sama, kami mencari alternatif pembiayaan sehingga tidak membebankan APBN atau APBD,”tandasnya.(net)