Apresiasi ini diberikan kepada Pemerintah Daerah yang telah menetapkan kebijakan/ peraturan ProKlim di tingkat daerah dan melakukan pembinaan ProKlim di wilayahnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
Apresiasi ini diberikan kepada Pemerintah Daerah yang telah menetapkan kebijakan/ peraturan ProKlim di tingkat daerah dan melakukan pembinaan ProKlim di wilayahnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan pengurangan emisi gas rumah kaca.