Palembang, KRSUMSEL.COM – Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,5 Kg di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (24/10/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono.
Pemusnahan 6,5 Kg Sabu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air detergen.
Ketika ditemui usai pemusnahan, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus dari Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin Kanit 1 Iptu Dian Idaman.
Selain mengamankan barang bukti sabu kurang lebih sebanyak 6,5 kg, anggotanya juga menangkap lima orang pengedar sabu yakni, DN, FH, JA, AD (wanita) dan MI.
Kelima pengedar ini ditangkap di dua lokasi, yaitu Jalan PSI Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (12/10) sekitar pukul 07.00.
Selain itu, petugas juga mengamankan tersangka di Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Kamis (12/10) sekitar pukul 09.30.
“Mereka ini merupakan penjual dan pengedar narkoba,” terangnya.
Untuk sekarang ini, katanya masih ada beberapa DPO yang saat ini masih dalam pengejaran anggotanya. “Terkait kasus ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap beberapa DPO,” ungkapnya.
Sehingga diharapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya, para DPO ini dapat tertangkap. “Kita harapkan para DPO ini dapat tertangkap dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tegasnya.
Dalam pemusnahan sendiri, lanjut Harryo, disaksikan Kejaksaan hingga Labor Polda Sumsel untuk melakukan tes terhadap barang bukti.
“Kita melakukan pemusnahan, sesuai dengan keputusan pengadilan mengenai pemusnahan barang bukti. Sehingga dengan adanya pemusnahan ini barang bukti tidak bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak berkepentingan,” katanya.
Lebih jauh Harryo mengatakan, bahwa tertangkapnya para tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dilakukannya transaksi jual beli Narkoba.
Atas pengungkapan kasus narkoba yang berhasil anggota lakukan tersebut Polrestabes Palembang sudah berhasil menyelamatkan 32.500 jiwa.